Thursday, March 31, 2016

RESIKO KREDIT, PASAR DAN OPERASIONAL

mascerdas
Artikel Versi Mascerdas


Risiko Kredit
Adalah risiko dimana nasabah / debitur atau counterpart tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya sesuai kontrak /kesepakatan yang telah dilakukan.
Definisi ini dapat diperluas yaitu bahwa risiko kredit adalah risiko yang timbul dikarenakan kualitas kredit semakin menurun. Memang penurunan kualitas kredit dimaksud belum tentu berimplikasi pada terjadinya default, namun paling tidak kemungkinan terjadinya default akan semakin besar.

Hal-hal yang termasuk dalam Risiko Kredit adalah :

Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah/debitur tidak mampu melunasi fasilitas yang telah diberikan oleh bank, baik berupa fasilitas kredit langsung maupun tidak langsung (cash loan maupun non cash loan)

Counterparty Risk, risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada saat tanggal kesepakatan.

Issuer Risk, risiko dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank.

Ruang Lingkup Risiko Kredit Dengan Jenis Risiko Lainnya
Ruang lingkup risiko  kredit tidak dapat dipisahkan secara jelas dan tegas dengan jenis risiko lainnya (risiko operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas) dan keempat jenis risiko ini saling terkait.
Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah terjadinya risiko pasar terlebih dahulu. Sebagai contoh, nilai kredit nasabah menjadi sangat besar, dikarenakan kredit diberikan dalam dominasi valas dan nilai tukar Rupiah melemah.

Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah terjadinya risiko operasional terlebih dahulu.Sebagai contoh, petugas Bank telah lalai dalam melaksanakan taksasi jaminan dan pengikatannya.

Credit Risk Management 

Credit Risk Management merupakan suatu proses dimana risiko kredit diidentifikasi, diukur, dan dikelola (termasuk monitoring, controlling dan communication).

Proses dimaksud sifatnya cyclical, dan dimulai sejak aplikasi kredit diterima oleh Bank, dianalisa, persetujuan, pemantauan, dan penyelamatan.

Agar proses pengelolaan risiko kredit tersebut dapat berjalan secara efisien diperlukan infrastruktur pendukung, yaitu: Kebijakan, Organisasi, Sistem Informasi, dan Risk Modelling.

Resiko Pasar
Market risk adalah risiko kerugian yang diderita bank, sebagaimana antara lain dicerminkan dari posisi on dan off balance sheet bank, akibat terjadinya perubahan market price atas assets bank, interest rate dan foregin exchanges rate, market volatility dan market liquidity.

Terdapat beberapa prasyarat yang menyebabkan bank berhadapan dengan market risk ini. Prasyarat itu meliputi sebagai berikut.

1. Telah terjadi perubahan harga atas market instrumenst dari aset bank, terjadi gejolak (votality) dan perubahan atas likuiditas pasar
2. Pada neraca bank tampak adanya long atau short position atas acount valas-nya.
3. Terdapat gap  anatara rate sensitive assets (RSA) dan Rate Sensitive Liabilitas (RSL) pada neraca bank.

Definisi  lainnya, yaitu market risk adalah resiko yang terkait pada terjadinya ketidakpastian atas earning suatu financial institution atau bank dalam trading portfolio-nya sebagai akibat dari terjadinya perbuhan market conditions, seperti: harga assets, interest rate, market volatility dan market liqiudity.

Dengan mengacu pada penjelasan-penjelasan di atas dapat dikelompokkan menjadi dua jenis market risk, yaitu sebagai berikut.

1. Specific market risk, yaitu resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat dari perubahan harga atas suatu sekuritis tertentu. Di sini perubahan harga itu secara spesifik dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu atau oleh peristiwa yang menimpa issuer-nya sendiri.
Sebagai contoh, jatuhnya nilai jual suatu sekuritas, seperti: bond (obligasi) tertentu (misalnya bond A) yang merupakan imbas dari merosotnya nilai rating yang diberikan oleh Lembaga Rating terhadap issuer (penerbit) bond A itu sendiri. Peristiwa ini tentu saja tidak berpengaruh atas nilai jual bond yang diterbitkan oleh issuer lainnya dan tidak pula berpengaruh terhadap nilai jual dari sekurutas bond pada umumnya. Namun, jatuhnya harga jual bond A tersebut telah menyebabkan nilai aset bank yang memegang kepemilikan bond A tersebut akan ikut menurun karennya.
2. General rmarket risk adalah resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat dari perubahan harga suatu instrumen moneter tertentu yang secara umum berpengaruh terhadap harga pasar sejumlah insterumen sekruitas.
Sebagai contoh, naik-turunnya tngkat suku bunga bank resmi atau offical tentu akan berpengaruh pada tingkat suku bunga perbankan lainnya dan berpengaruh pula pada nilai pasar instrument atau sekruitas lainnya, khususnya seluruh interest rate-related instrument.

Terdapat empat jenis general market risk dimana keempat-empatnya tidaklah bersifat mutually exclusive. Masing-masing jenis resiko tersebut satu sama lain dapat saling memberi pengaruh.
Keempat jenis general market risk yang dimaksud meliputi sebagai berikut.

1. Risiko Gejolak Suku Bunga (Interest Rate Risk)
Risiko akibat teerjadinya gejolak suku bunga (interest Rate Risk) adlah resiko terjadinta potensi kerugian bagi bank sebagai akibat dari perubahan yang memberi pengaruh buruk dari tingkat suku
Sebagai contoh: treasure yang mengambil posisi dalam kegiatan derivative interest rate-related instrument tertntu akan merugi atau memperoleh keuntungan bila terjadi perubhan ten penggerakan suku bunga. Tresure ini dapat mengambil long position atau short position atas interset rate-related insterument-nya itu pada neraca. itu dilakukannya pada bagaimana prediksinya atas tren tingkat suku bunga di masa depan tersebut.

2. Risiko Perubahan Nilai Saham (Equity Position Risk)
Adalah risiko terjadinya potensi kerugian bagi bank sebagai akibat dari perubahan yang memberi pegaruh buruk dari price of stocks dan shares
Sebagai contoh:prediksi kemungkinan terjadinya perubahan harga suatu saham tertentu di pasar modal dapat menimbulkan potensi kerugian atau sebaliknya memberikan potensi keuntungan. Hal itu terjadi bila treasure mengambil keputusan untuk menahan atau menjual suatu saham tertntu.

3. Risiko Gejolak Nilai Tukar Valas (Foreign Exchange Risk)
Merupakan risiko yang terjadi pada suatu potensi kerugian bagi bank sebagai akibat dari perubahan yang memberi pengaruh buruk dari foreign exchange rates terhadap posisi FX bank.
Foreign exchange risk ini juga terkait dengan semua jenis exchange rate-related product dan posisi ling atau short atas suatu produk dan account mata unag valas yang terdapat pada neraca bank.
Contonya: peristiwa krisis moneter di beberapa negara Asia, termasuk di indonesia yang dimulai sejak bulan juli 1997. Krisis ini dipicu oleh terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap valas (terutama terhadap USD) secara tajam atau buruk dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini terjadi sebagai imbas dari Devaluasi Baht oleh Bank Sentral Thailand. Kemerosotan nilai tukar rupiah atas valas tersebut telah menimbulkan krisis dan kerugian besar pada bank-bank devisa, termasuk pula unit-unit usaha yang memiliki pinjaman valas dan tidak dilindungi oleh hedging.

4. Risiko Perubahan Nilai Komoditas (Commodity Position Risk)  
Merupakan risiko terjadinya potensi kerugian bagi bank sebagai akibat dari perubahan yang memberi pengaruh buruk dari commodity prices terhadap posisi bank yang terkait dengan kontrak komoditas.
Risiko ini terkait pula dengan semua commodity-related product position pada on balance sheet dan setiap derivative commodity positions dalam kegitan off balance sheet bank.
Contoh: kerugian yang diderita oleh invesment bank yang melakukan trading atas commodity derivative products sebagai akibat dari terjadinya volatility atas harga dari suatu commodity tertentu.

Resiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

Risiko operasonal dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang melekat (inherent) pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Risiko operasional bukanlah hal baru walaupun disadari merupakan risiko yang paling akhir terdefinisikan dalam Basel II. Definisi risiko operasional dalam Basel II adalah termasuk risiko hukum, namun tidak mencakup risiko bisnis, strategis dan reputasi.

Terdapat empat jenis kejadian risiko operasional berdasarkan frekwensi dan dampak, yaitu :

Low Frequency / Low Impact (LF/LI) – jarang terjadi dan dampaknya rendah
Low Frequency / High Impact  (LF / HI) – jarang terjadi namun dampaknya sangat besar  
High Frequency / Low Impact (HF / LI) – sering terjadi namun dampaknya rendah
High Frequency / High Impact (HF / HI) – sering terjadi dan dampaknya sangat besar

Berikut ilustrasi dari beberapa jenis kejadian risiko operasional :
Manajemen risiko operasional umumnya hanya terfokus kepada kejadian yang sifatnya Low Frequency / High Impact (LF/HI) dan High Frequency / Low Impact  (HF/LI).  Bank tidak terfokus kepada kejadian dengan frekwensi rendah dan dampak yang ditimbulkan juga rendah (LF/LI), akibat biaya pengelolaan dan pemantauannya mungkin lebih tinggi dari kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, kejadian yang sifatnya HF/HI (atau sering terjadi dan dampaknya besar) adalah tidak relevan, mengingat kejadian ini akan mengakibatkan bank jatuh dalam waktu singkat.

Kejadian yang sifatnya high frequency / low impact (HF/LI) dikelola oleh bank untuk menciptakan efisiensi. Kejadian ini cenderung sudah diantisipasi / dapat diperkirakan (expected loss) dan dianggap sebagai biaya pelaksanaan usaha. Misal : untuk mengantisipasi terjadinya fraud karyawan dalam penyaluran kredit, sebuah bank akan menambahkan faktor ‘premi risiko’ dalam tingkat bunga yang ditawarkan kepada debitur. Fraud dan kesalahan pemrosesan dalam aktivitas bank seperti ini, umumnya dapat diatasi oleh bank dengan penerapan kebijakan dan prosedur rutin yang dilakukan sehari-hari untuk meminimumkan frekwensi maupun dampaknya.

Untuk kejadian risiko yang bersifat Low Frequency / High Impact perlu diperhatikan secara seksama mengingat kejadian ini dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bahkan dapat menyebabkan kejatuhan bank.

Dalam manajemen risiko operasional, bank dipersyaratkan untuk memperhitungkan kerugian yang diperkirakan (expected loss) dan kerugian yang tidak diperkirakan (un-expected loss) dalam kebutuhan modal bagi risiko operasional.

Expected loss / kerugian yang diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha secara normal. Jenis kerugian ini diasumsikan selalu ada sepanjang bank melaksanakan kegiatan usahanya. Olehnya bank telah mengantisipasinya dengan menawarkan harga produk yang mana didalamnya telah mengcover potensi kerugian tersebut (sebagaimana contoh pada kasus fraud karyawan di atas).

Un-Expected Loss / kerugian yang tidak diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian  yang timbul dari kejadian luar biasa yang menurut bank potensi kejadiannya sangat kecil dan besarnya kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan jauh berada di atas nilai wajar yang dapat dikategorikan sebagai kerugian yang diperkirakan. Kejadian ini merupakan bukan kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha bank.

0 komentar:

Post a Comment

 
close