Etika Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis - Studi kelayakan bisnis pada umumnya melibatkan pihak penyusun studi kelayakan bisnis dengan pihak sponsor. Agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan maka etika dalam penyusunan studi kelayakan bisnis diperlukan. Etika merupakan norma atau standar perilaku yang digunakan sebagai petunjuk bagi perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan studi kelayakan bisnis dan hubungan dengan orang lain. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sehubungan dengan kegiatan penyusunan studi kelayakan bisnis yang dilakukan.
a. Etika penyusun studi kelayakan terhadap sponsor
-Jika sponsor meminta agar pihaknya dirahasiakan, bahwa mereka telah mensponsori sebuah studi kelayakan bisnis, maka penyusun studi kelayakan bisnis harus menjaga kerahasiaannya. Hal ini dimaksudkan agar hasil studi kelayakan bisnis benar-benar dapat menggambarkan keadaan yang sesungguhnya tanpa ada tendensi tertentu dai para responden. Kadang-kadang sponsor meminta bantuan penyusun studi kelayakan bisnis independen degan tujuan agar kerahasiaannya dapat terjamin sehingga hasilnya tidak bias.
-Jika sponsor menghendaki hasil studi kelayakan bisnis hanya untuk kepentingan sponsor maka penyusun studi kelayakan bisnis harus menjaga kerahasiaannya atau tidak memberikan data atau hasil studi kelayakan kepada pihak lain tanpa seizin sponsor.
-Penyusun studi kelayakan bisnis harus dapat memberikan hasil studi kelayakan yang berkualitas sesuai dengan besarnya biaya yang diberikan oleh sponsor. Sponsor bersedia membiayai suatu studi kelayakan bisnis tentunya dengan harapan mendapatkan hasil kelayakan yang baik sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis. Jangan memanipulasi hasil studi kelayakan bisnis dengan tujuan menyenangkan.
-Penyusun studi kelayakan bisnis harus dapat menyelesaikan penyusunan studi kelayakan bisnis sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Biasanya kepakatan penyusunan studi kelayakan bisnis berisi biaya studi kelayakan bisnis, waktu penyelesaian studi kelayakan bisnis, jumlah eksemplar laporan studi kelayakan dan kesepakatan lain.
b.Etika sponsor terhadap penyusun studi kelayakan bisnis
-Sponsor harus membayar biaya studi kelayakan bisnis sesuai dengan kesepakatan, baik jumlah maupun waktu pembayarannya.
-Sponsor tidak boleh memaksakan hasil kelayakan bisnis kepada penyusun studi kelayakan bisnis sesuai dengan kepentingan sponsor.
-Jika sponsor meminta agar pihaknya dirahasiakan, bahwa mereka telah mensponsori sebuah studi kelayakan bisnis, maka penyusun studi kelayakan bisnis harus menjaga kerahasiaannya. Hal ini dimaksudkan agar hasil studi kelayakan bisnis benar-benar dapat menggambarkan keadaan yang sesungguhnya tanpa ada tendensi tertentu dai para responden. Kadang-kadang sponsor meminta bantuan penyusun studi kelayakan bisnis independen degan tujuan agar kerahasiaannya dapat terjamin sehingga hasilnya tidak bias.
-Jika sponsor menghendaki hasil studi kelayakan bisnis hanya untuk kepentingan sponsor maka penyusun studi kelayakan bisnis harus menjaga kerahasiaannya atau tidak memberikan data atau hasil studi kelayakan kepada pihak lain tanpa seizin sponsor.
-Penyusun studi kelayakan bisnis harus dapat memberikan hasil studi kelayakan yang berkualitas sesuai dengan besarnya biaya yang diberikan oleh sponsor. Sponsor bersedia membiayai suatu studi kelayakan bisnis tentunya dengan harapan mendapatkan hasil kelayakan yang baik sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis. Jangan memanipulasi hasil studi kelayakan bisnis dengan tujuan menyenangkan.
-Penyusun studi kelayakan bisnis harus dapat menyelesaikan penyusunan studi kelayakan bisnis sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Biasanya kepakatan penyusunan studi kelayakan bisnis berisi biaya studi kelayakan bisnis, waktu penyelesaian studi kelayakan bisnis, jumlah eksemplar laporan studi kelayakan dan kesepakatan lain.
b.Etika sponsor terhadap penyusun studi kelayakan bisnis
-Sponsor harus membayar biaya studi kelayakan bisnis sesuai dengan kesepakatan, baik jumlah maupun waktu pembayarannya.
-Sponsor tidak boleh memaksakan hasil kelayakan bisnis kepada penyusun studi kelayakan bisnis sesuai dengan kepentingan sponsor.
0 komentar:
Post a Comment