Jenis-jenis Badan Usaha - Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut.
a.Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
b.Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c.Bidang industri yang dijalankan
d.Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut. Anda perlu mengetahui definsi, peraturan perundang-undangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1.Perusahaan Perseorangan
•Definisi
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo,2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalahsalah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
•Peraturan Perundangan
Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
a.Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
b.Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c.Bidang industri yang dijalankan
d.Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut. Anda perlu mengetahui definsi, peraturan perundang-undangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1.Perusahaan Perseorangan
•Definisi
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo,2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalahsalah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
•Peraturan Perundangan
Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
2.Firma (Fa)
•Definsi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Inriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutuuntukmenjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
•Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseorangan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah Nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Firma (Fa) memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
•Definsi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Inriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutuuntukmenjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
•Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseorangan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah Nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Firma (Fa) memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
3.Perserikatan Komanditer (CV)
•Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya saja.
•Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Persekutuan secara melepaskan uangyang dinamakan persekutuan Komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perserikatan Komanditer (CV) memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
•Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya saja.
•Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Persekutuan secara melepaskan uangyang dinamakan persekutuan Komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perserikatan Komanditer (CV) memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
4.Perseroan Terbatas (PT)
•Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
•Peraturan Perundang – undangan
Ketentuan – ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) ini diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 undang – undang tersebut menyatakan bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT)memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
•Definisi
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
•Peraturan Perundang – undangan
Ketentuan – ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) ini diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 undang – undang tersebut menyatakan bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
•Kelebihan dan Kekurangan
Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT)memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
5.Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan, “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota”.
Contoh:
Yayasan panti jompo, yayasan anak yatim.
6.Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya “bersama” dan “operasi” yang artinya “bekerja”. Oleh karena itu, koperasi berarti kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
•Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian yayasan menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan, “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota”.
Contoh:
Yayasan panti jompo, yayasan anak yatim.
6.Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya “bersama” dan “operasi” yang artinya “bekerja”. Oleh karena itu, koperasi berarti kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
•Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
•Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
0 komentar:
Post a Comment