Ketentuan Jual Beli Tanah - Sebelum ide bisnis dijalankan, jual beli tanah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Jika jual beli tanah tidak dilakukan dengan ketentuan yang ada, sering kali permasalahan hukum akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, proses jual beli tanah harus dilakukan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan hukum, yang berakibat terhadap kelancaran dalam menjalankan usahanya. Pejabat yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan jual beli tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
a.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara adalah camat yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk daerah-daerah terpencil.
b.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Notaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk wilayah kerja tertentu.
Untuk melakukan proses jual beli dan balik nama tanah dan atau bangunan pada umumnya diperlukan data dan dokumen sebagai berikut.
a.Data tanah, yang terdiri dari:
•Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir disertai dengan surat tanda terima setoran
•Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
•Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (bila ada) dan untuk diserahkan kepada pembeli setelah proses jual beli selesai
•Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)
•Jika masih dibebani hak tanggungan (Hipotek), harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan.
b.Data Penjual dan Pembeli (masing-masing), yang terdiri dari:
1)Jika Perorangan
Pembeli dan penjual merupakan perseorangan maka data dan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri
•Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah
•Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
2)Jika Perusahaan
Untuk pembeli dan penjual yang merupakan perusahaan maka data dan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi dan komisaris yang mewakili
•Fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia
•Rapat umum pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) untuk menjual atau surat pernyataan sebagian kecil aset
Jika suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia maka yang melakukan jual beli tersebut adalah ahli warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
a.Surat keterangan waris
•Untuk pribumi: surat keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang dikuatkan oleh camat
•Untuk WNI keturunan: surat keterangan waris dan notaris
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris
c.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah
d.Bukti pembayaran BPHTB waris (pajak ahli waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya
e.Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakhir
f.Rekomendasi dari RT/RW
g.Rekomendasi dari kecamatan
h.Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemrakarsa
Selain persyaratan dokumen di atas seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan akad jual beli atau surat persetujuan dan kuasa dari ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh notaris (dalam hal tidak bisa hadir).
0 komentar:
Post a Comment