Langkah – langkah Mendirikan Badan Usaha - Bagian selanjutnya akan menjelaskan langkah – langkah mendirikan badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk usaha perseorangan, Perserikatan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi.
a.Langkah – langkah mendirikan Perusahaan Perseorangan
1)Persiapan
•Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan.
•Menentukan nama calon perusahaan.
•Menentukan tempat kedudukan perusahaan.
•Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut.
2)Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b.Langkah – langkah mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1)Persiapan
•Membuat kesepakatan antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV).
•Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan tempat kedudukan Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero diam.
•Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut.
2)Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Perserikatan Komanditer (CV).
3)Untuk memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan Komanditer (CV) yang telah didirikan oleh akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
•Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perserikatan Komanditer (CV) yang bersangkutan.
c.Langkah – langkah mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Langkah – langkah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) diperlukan langkah – langkah sebagai berikut:
1)Pembuatan akta notaris
Membuat akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) ke kantor notaris, akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan seperti:
•Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
•Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang kali pertama diangkat.
•Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan sektor pada saat pendirian.
2)Anggaran dasar
Anggaran dasar berisi:
•Nama dan kedudukan perseroan.
•Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
•Jangka waktu berdirinya perseroan.
•Besar jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
•Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak – hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
•Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris.
•Penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
•Tata cara pemilihan, pengangkutan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksidan komisaris.
•Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
•Ketentuan – ketentuan lain menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
3)Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah di buatharus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam pasal 9 Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan Perseroan Terbatas (PT), lengkap dengan lampiran – lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
4)Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftardalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya laporan.
5)Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman persero di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal pendaftaran tersebut.
d.Langkah – langkah Mendirikan Yayasan
1)Penyampaian dokumen – dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus.
•Nama yayasan.
•Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan.
•Modal awal yayasan.
•Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan.
2)Penandatanganan akta pendirian yayasan.
3)Pengurusan surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT).
4)Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5)Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dept. Keh dan HAM.
•Salinan akta pendirian yang dibubuhi materai.
•Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris.
•Fotokopi surat keteragan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris.
•Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru).
•Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN) menunggu diterbitkan PP.
6)Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
e.Langkah – langkah Mendirikan Koperasi
Untuk mendirikan koperasi diperlukan langkah – langkah sebagai berikut.
1)Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis anggota koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
2)Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3)Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat, dengan melampirkan:
•Dua (2) perangkat akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup (dilampiri anggaran dasar koperasi)
•Berita acara rapat pembentukan
•Surat bukti penyetoran modal
•Rencana awal kegiatan usaha
5)Permohonan pengesahan akta pendiri kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
•Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten atau Kodya.
•Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa mengesahkan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Provinsi atau Daerah Istimewa yang bersangkutan dan koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi atau daerah istimewa, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja kanwil yang bersangkutan.
•Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi atau daerah istimewa.
6)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepala para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
7)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
8)Pengesahan akta pendiriandiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
1)Persiapan
•Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan.
•Menentukan nama calon perusahaan.
•Menentukan tempat kedudukan perusahaan.
•Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut.
2)Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b.Langkah – langkah mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1)Persiapan
•Membuat kesepakatan antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV).
•Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan tempat kedudukan Perserikatan Komanditer (CV).
•Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero diam.
•Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut.
2)Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Perserikatan Komanditer (CV).
3)Untuk memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan Komanditer (CV) yang telah didirikan oleh akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
•Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perserikatan Komanditer (CV) yang bersangkutan.
c.Langkah – langkah mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Langkah – langkah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) diperlukan langkah – langkah sebagai berikut:
1)Pembuatan akta notaris
Membuat akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) ke kantor notaris, akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan seperti:
•Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
•Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang kali pertama diangkat.
•Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan sektor pada saat pendirian.
2)Anggaran dasar
Anggaran dasar berisi:
•Nama dan kedudukan perseroan.
•Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
•Jangka waktu berdirinya perseroan.
•Besar jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
•Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak – hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
•Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris.
•Penempatan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
•Tata cara pemilihan, pengangkutan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksidan komisaris.
•Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
•Ketentuan – ketentuan lain menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
3)Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah di buatharus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam pasal 9 Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan Perseroan Terbatas (PT), lengkap dengan lampiran – lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
4)Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftardalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya laporan.
5)Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman persero di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal pendaftaran tersebut.
d.Langkah – langkah Mendirikan Yayasan
1)Penyampaian dokumen – dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus.
•Nama yayasan.
•Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan.
•Modal awal yayasan.
•Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan.
2)Penandatanganan akta pendirian yayasan.
3)Pengurusan surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT).
4)Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5)Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dept. Keh dan HAM.
•Salinan akta pendirian yang dibubuhi materai.
•Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris.
•Fotokopi surat keteragan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris.
•Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru).
•Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN) menunggu diterbitkan PP.
6)Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
e.Langkah – langkah Mendirikan Koperasi
Untuk mendirikan koperasi diperlukan langkah – langkah sebagai berikut.
1)Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis anggota koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
2)Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3)Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat, dengan melampirkan:
•Dua (2) perangkat akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup (dilampiri anggaran dasar koperasi)
•Berita acara rapat pembentukan
•Surat bukti penyetoran modal
•Rencana awal kegiatan usaha
5)Permohonan pengesahan akta pendiri kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
•Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten atau Kodya.
•Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa mengesahkan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Provinsi atau Daerah Istimewa yang bersangkutan dan koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi atau daerah istimewa, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja kanwil yang bersangkutan.
•Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi atau daerah istimewa.
6)Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepala para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
7)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
8)Pengesahan akta pendiriandiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
0 komentar:
Post a Comment