Wednesday, November 18, 2015

Kasus Kekerasan TKI dengan Pelanggaran HAM


Kasus Kekerasan TKI dengan Pelanggaran HAM


Pengertian Hak Asasi Manusia 

Hak  asasi manusia pada hekekatnya merupakan hak- hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak- hak yang paling dasar dari aspek- aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga dia dapat berkembang secara leluasa. HAM tidak tergantung pada pengakuan orang lain , tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau negara.
Penindakan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak- hak dan kewajiban yang sama. Setiap manusia, setiap Negara dimanapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak- hak fundamaental atau hak- hak dasar. Sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal1  angka 1 Undang- Undang No 39 tahun 1999, yang intinya bahwa Haka Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri). 

Sebelum calon TKI bekerja di luar negeri, ada beberapa proses yang dilewati. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan: 
a.Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 
b.Sehat jasmani dan rohani; 
c.Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan 
d.Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.                                                  

Setelah melewati tahap di atas, seorang TKI akan dihadapkan pada suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut UU No. 39 Tahun 2004 adalah “Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban ,masing-masing pihak”. Dengan demikian suatu perjanjian kerja sudah memuat antara hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan apabila dalam praktiknya terdapat penyimpangan-penyimpangan, maka pihak yang menyimpang tersebut dikenakan sanksi hukum. 

Seorang TKI dilindungi oleh sebuah lembaga yakni BNP2TKI. BNP2TKI adalah sebuah lembaga pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006. Tugas pokok BNP2TKI adalah: (1). Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan; (2). Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).

Untuk meminimalisasi dampak negatif dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral sangat dibutuhkan, guna mencegah TKI menerima pekerjaan-pekerjaan yang non-remuneratif, eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta menimalisir biaya sosial yang ditimbulkanya. Sehingga dapat menimbulkan perasaan aman dalam diri TKI yang bekerja di luar negeri. 

Kondisi TKI di Luar Negeri

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencoba mengadu nasib ke luar negeri benar-benar malang. Di negara tujuan, banyak TKI menjadi korban kekerasan sampai kematian. Kalaupun selamat hingga tiba kembali ke Tanah Air, begitu turun dari pesawat di bandara, bukan sambutan "pejuang devisa" didapat. Mereka justru menjadi korban pemerasan.

Namun, meski telah banyak korban jatuh, penanganan terhadap kekerasan dan pemerasan terhadap TKI tidak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, kasus TKI korban kekerasan di luar negeri menumpuk dan pemerasan di dalam negeri tidak berkurang. Hal itu terjadi karena semua pihak yang terkait masalah TKI ikut memberi andil terjadinya kasus buruk yang menimpa TKI.

Pangkal dari masalah TKI terjadi sejak di Tanah Air, sejak niat untuk menjadi calon TKI muncul. Kasus yang terjadi di Indonesia begitu khas. Niat menjadi TKI lebih banyak didominasi masalah uang agar TKI bisa lepas dari belenggu kemiskinan. Niat baik itu tidak diikuti pendidikan memadai sehingga menjadi TKI lebih didorong kenekatan. Nekat mengadu nasib di negeri orang dengan bayaran uang asing, yang tentu lebih besar dari pekerjaan serupa di Tanah Air.

Dengan pertimbangan ekonomis itu, calon TKI "rela" membayar PJTKI sekitar Rp 5 juta. Jika bernasib baik, tawaran sebagai pembantu rumah tangga, penjaga toko, maupun sopir disambutnya. Meski telah mengalami "gemblengan" di penampungan PJTKI, dengan kondisi memprihatinkan, bekerja di luar negeri tentu berbeda dibandingkan dengan di dalam negeri. Selain sistem dan lingkungan kerja, yang tak bisa diabaikan begitu saja adalah kultur, kondisi geografis, dan aturan hukum yang berlaku di negara yang dituju. Dalam banyak kasus, miskinnya pengetahuan mengenai hal itu terkalahkan oleh tekad mengubah nasib.

Inilah masalahnya. Ketidaktahuan akan kultur membuat sering terjadi kesalahpengertian antara majikan dan pekerja. Bayangan untuk bisa bercengkerama antarpekerja, seperti di Tanah Air, tidak dapat dilakukan karena secara budaya negara yang dituju bersifat individualistis. Bagi yang bekerja di Timur Tengah, kondisi geografis mempengaruhi tingkat kebetahan bekerja. Kekerasan bisa diakibatkan karena ketidakbetahan pekerja yang membuat majikan marah. Ini diperparah jarak antarrumah yang cukup jauh dan lingkungan kerja yang tertutup seperti benteng. Kasus penganiayaan maupun pemerkosaan begitu terbuka untuk terjadi tanpa dapat diketahui banyak orang.

Minimnya pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku dan ke mana mengadu, membuat banyak pekerja, terutama tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban kekerasan hanya bisa pasrah. Syukur bila ada pekerja Indonesia, atau negara tetangga, berbaik hati menyelamatkan mereka. Sebab, untuk kabur-biasanya disebut dengan istilah kaburan-pun tidak mudah. Jika tertangkap, penjara balasannya.

Lepas dari kasus penganiayaan di negeri orang, tak berarti TKI yang kembali ke Tanah Air lepas dari masalah. Karena menganggap mereka yang baru kembali dari luar negeri membawa banyak uang hasil keringat mereka bertahun-tahun, TKI pun menjadi obyek pemerasan. Apalagi di Bandara Soekarno-Hatta yang begitu jelas dibedakan, mana TKI dan mana mereka "turis", dengan pembedaan terminal kedatangan. Akibatnya, mereka yang ingin memeras TKI lebih terfokus.

Bukan rahasia lagi jika untuk membawakan satu koper saja, pemeras menggotongnya beramai-ramai hingga empat atau lima orang dan meminta bayaran di atas normal dan per orang bukan per koli. Bukan rahasia TKI yang tidak dijemput keluarga maupun PJTKI harus mengeluarkan uang "pengertian" agar bisa lepas dari bandara. Yang memilukan, uang hasil jerih payah TKI di negara orang amblas karena terhipnotis penjahat yang mangkal di bandara, termasuk pembajakan bus yang mengangkut TKI di perjalanan.

Sebelum berangkat ke negara tujuan, sebetulnya TKI telah menjadi obyek pemerasan dan penipuan. Penipuan terjadi karena bergentayangannya pencari kerja atas nama PJTKI tertentu, yang ternyata PJTKI palsu alias "bodong". Pemerasan terjadi saat TKI ingin segera diberangkatkan ke luar negeri. Karena lowongan kerja bersifat rebutan, siapa sanggup membayar lebih dari nilai yang telah ditetapkan, yang bersangkutan diiming-imingi segera dikirim.

Persoalan utama tidak henti-hentinya kasus yang menimpa TKI karena TKI hanya dilihat sebagai komoditas. Akibatnya, tidak ada arah jelas mengenai pengiriman TKI ke luar negeri. Kita mestinya melihat negara tetangga Filipina. Mayoritas, mereka mengirim tenaga kerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja terdidik. Jadilah banyak pekerja negara ini mengisi posisi paramedis ataupun engineer. Berbeda dengan kita yang mayoritas menjadi tenaga kerja tidak terdidik.

Meski tidak pada posisi yang menguntungkan dan menyenangkan, mengalirnya TKI ke luar negeri akibat jasa tenaga kerja menjadi pasar yang menjanjikan harapan. Bagi TKI, kerja ke luar negeri diharapkan bisa memberi penghasilan lebih besar. Bagi PJTKI, pengiriman tenaga ke luar negeri merupakan lahan bisnis empuk, di mana mereka bisa "bermain" lewat biaya pengiriman TKI, jasa penampungan, dan potongan harga pesawat. Pemerintah, selain mengurangi pengangguran, ekspor tenaga kerja diharapkan menambah devisa dari penghasilan yang dikirim maupun di bawa TKI ke tanah air.

Meski sebagai pejuang devisa, yang disayangkan belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin keselamatan TKI yang bekerja di luar negeri. Jika hanya mengandalkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 104A, keefektifannya diragukan sebab hanya bersifat sektoral terkait Depnaker saja. Selain itu, hingga kini pemerintah memberangkatkan TKI ke luar negeri hanya memberangkatkan saja. Jaminan keselamatan di negara tujuan tidak terjamin karena tidak adanya kesepakatan bersama negara penerima TKI.

Akibatnya, seperti banyak kasus di Arab Saudi, masalah TKI diselesaikan menurut wewenang pemerintah setempat dan posisi pemerintah kita tidak bisa mengintervensi keputusan yang mereka ambil.

Meski dalam cerita, tidak tertutup kemungkinan banyak TKI mendapat posisi cukup baik dan perlakuan begitu baik dari majikan. Bahkan, saat pulang tidak hanya diantar hingga bandara setempat, namun hingga sampai ke Indonesia. Perlakuan atas TKI tampaknya berbeda tergantung negara penerima. Apalagi di negara maju, yang begitu menghargai pekerja sebagai aset perusahaan.
Hanya saja sambil menunggu lahirnya UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) serta kesepakatan jelas dan menjamin TKI dengan negara penerima, baiknya semua bentuk pengiriman tenaga kerja dihentikan sementara. Jika tidak, kasus menyangkut TKI akan kian bertumpuk, sementara pemerintahnya tak bisa berbuat apa- apa. Padahal, pemerintah tetap merupakan kunci harapan perbaikan penanganan masalah TKI. 

Faktor Penyebab Tindakan Kekerasan Terhadap TKI

Banyak hal yang menyebabkan terjadi kasus kekerasan yang menimpa para TKI kita. Penyebab yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan ini memang berasal dari faktor internal para TKI itu sendiri dan juga dari faktor birokrasi pemerintah.

Untuk faktor internal yang berasal dari dalam diri TKI itu sendiri misalnya adalah faktor kurangnya pemahaman dari si TKI itu sendiri , kurang pemahaman dalam hal budaya, bahasa juga ilmu mengenai masalah tugas yang haris dijalankan sebagai TKI di luar negeri.

Dengan kekurangan pada TKI maka memang akan menyebabkan banyak rasa tidak nyaman yang timbul  dari dalam dir majikan terhadap TKI tersebut. Sehingga dapat menyebabkan terjadinya tindak kekerasan.

Untuk hal ini sudah dilakukan tindakan seperti memberikan pembekalan yang cukup tinggi bagi semua TKI sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri. Misalnya pembekalan mengenai bahasa, budaya, dan juga ilmu yang berhubungan dengan urusan pelaksanaan kewajiban mereka di luar negeri.

Jika TKI menjadi pembantu di sana maka akan dilakukan pembekalan akan bagaimana pengoperasian berbagai peralatan rumah tangga yang bisa saja masih belum terlalu banyak diketahui oleh TKI sebelumnya.

Namun yang paling banyak menjadi penyebab adalah lemahnya sistem birokrasi yang ada yang mengatur menganai masalah birokrasi TKI ini. Hal inilah yang membuka celah lebih besar untuk terjadinya kasus kekerasan yang menimpa TKI. Hal – hal yang menyebabkan kekerasan terhadap TKI yang berhubungan dengan birokrasi dapat kita sebutkan beberapa di bawah ini:

a.Sistem Pengamanan atau Perlindungan yang Kurang Efektif
Sebagai kelompok pekerja, seharusnya mereka mendapat perlindungan maksimal agar tidak mengalami hal-hal negatif. Sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja, setidaknya pekerja mengetahui hak dan kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam konteks ini, ternyata aspek pegamanan terhadap pekerja masih kurang efektif. Seharusnya pemerintah secara proaktif menciptakan system pengamanan tersendiri bagi para TKI. Bagaimanapun, merekan mempunyai andil sangat besar bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara.

b.Sistem Komunikasi yang Kurang
Dalam kondisi seperti ini, seharusnya komunikasi antara dinas tenaga kerja dan pekerja terbina secara baik. Artinya dalam waktu-waktu tertentu harus ada komunikasi, baik dengan pemerintah setempat ataupun dengan perwakilan pemerintah kita yang ada di negeri tempat pekerja bekerja. Komukasi ini merupakan langkah antisipasi atas segala kejadian mugnkin yang pernah dialami oleh tenaga kerja kita. Jika kita dapat membina hubungan khusus dengan pemerintah setempat dan juga keamanan setempat, kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap TKI tidak bakal terjadi. Selama ini yang terjadi adalah terputusnya hubungan komunikasi antara pemerintah dengan pekerja setelah mereka bekerja. Kita tidak memahami mengapa hal tersebut dapat terjadi dan salah satu alasan yang kemudian didapatkan adalah bahwa alat komunikasi mereka (HP) disita oleh majikannya. Padahal, jika komunikasi pemerintah dengan pekerja terjalin dengan baik maka secara periodik jika pekerja tidka berkomunikasi, kita dapat mengasumsikan telah terjadi sesuatu pada yang bersangkutan dan kita segera turun tangan untuk mencar informasi. 

c.Koordinasi yang Tidak Terbuka
Yang kita maksudkan dalam hal ini tidak hanya pada pengelola tenaga kerjanya, melainkan juga dengan majikan yang akan mempekerjakan mereka. Koordinasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui dan membuat kesepakatan yang terbuka di antara mereka. Bahwa sebelum mereka bekerja di majikan tersebut, mereka telah membuat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut seharusnya kita cantumkan pula ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini seharusnya disaksikan dan diawasi oleh kedua belah pihak pemerintahan. Sehingga jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran tidak ada lagi yang saling menutupi kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya jika terjadi pelanggaran, maka tidak perlu repot-repot, sebab penanganannya sudah bilateral.

Solusi yang Dilakukan Untuk Menangani Kasus TKI 

Salah satu upaya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap TKI adalah membekalinya dengan keahlian memadai dan kemampuan berkomunikasi di negara yang dituju. Pemerintah juga perlu menertibkan penyalur TKI yang tidak resmi yang tidak memiliki izin dan prosedur pengiriman tenaga kerja sesuai aturan. 

0 komentar:

Post a Comment

 
close