Friday, November 20, 2015

PPN dan PPnBM


PPN dan PPnBM


A.    Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

B.    Pengertian
Berikut yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Direktorat Jenderal Pajak, 2009)
1.    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2.    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud
3.    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
4.    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak
5.    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
6.    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
7.    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak
8.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
9.    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
10.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
11.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
12.    Perdagangan adalah kegiatan usaha member dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya
13.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social polotik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap
14.    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
15.    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
16.    Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut
17.    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang
18.    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
19.    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimina atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyeraha Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
20.    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untu impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

C.    Barang Kena Pajak dan Pengecualian Barang Kena Pajak
1.    Barang Kena Pajak (BKP)
Barang adalah barang barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
2.    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah:
a.    Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
b.    Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah
c.    Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknis, industrial atau komersial
d.    Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada poin 1, penggunaan atau hak menggunakan perelatan/perlengkapan tersebut pada poin 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada poin 3, yakni:
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa
1)    Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televise atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optic atau teknologi yang serupa
2)    Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi
e.    Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture film), film atau pita video untuk siaran televise, atau pita suara untuk siaran radio
f.    Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas
3.    Pengecualian Barang Kena Pajak (BKP)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1)    Minyak mentah (crude oil)
2)    Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
3)    Panas bumi
4)    Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halit), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), teras, yarosif, zeolit, basal dan trakkit
5)    Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara
6)    Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
1)    Beras
2)    Gabah
3)    Jagung
4)    Sagu
5)    Kedelai
6)    Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan  dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
d.    Uang. Emas batang dan surat berharga

D.    Jasa Kena Pajak & Pengecualian Jasa Kena Pajak
1.    Jasa Kena Pajak
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
2.    Pengecualian Jasa Kena Pajak (JKP)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.    Jasa pelayanan kebutuhan medis, meliputi:
1)    Jas dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
2)    Jasa dokter hewan
3)    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
4)    Jasa kebidanan dan dukun bayi
5)    Jasa paramedic dan perawat
b.    Jasa pelayanan social, meliputi:
1)    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
2)    Jasa pemadam kebakaran
3)    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
4)    Jasa lembaga rehabilitasi
5)    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk crematorium
c.    Jasa pengiriman surat dengan perangko
d.    Jasa keuangan
e.    Jasa asuransi
f.    Jasa keagamaan
g.    Jasa pendidikan
h.    Jasa kesenian dan hiburan
i.    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
j.    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

E.    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak meliputi hal-hal berikut:
1.    Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
2.    Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
3.    Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
4.    Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
5.    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak
6.    Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar-cabang
7.    Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
8.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

F.    Dikecualikan dari Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1.    Penyerahan barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
2.    Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
3.    Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f Undang-Undang PPN dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
4.    Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
5.    Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN.

G.    Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal berikut:
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2.    Impor Barang Kena Pajak
3.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
7.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
8.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
9.    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
10.    Penyerahan Barang Kena Pajak berupa asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan asset yang Pajak Masukannyatidak dapat dikreditkan.

H.    Tarif Pajak
1.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sepuluh persen, diterapkan atas:
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
b.    Impor Barang Kena Pajak
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
2.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar nol persen, diterapkan atas:
a.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
b.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
c.    Ekspor Jasa Kena Pajak
3.    Tarif pajak PPN sepuluh persen dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi lima belas persen yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

I.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
1.    Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.    Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan Potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3.    Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
4.    Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.    Nilai Lain
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2013, Nilai Lain ditetapkan sebagai berikut:
a.    Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
b.    Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
c.    Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
d.    Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
e.    Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
f.    Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalh harga pasar wajar
g.    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar-cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
h.    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
i.    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
j.    Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah sepuluh persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih

J.    Perhitungan PPN
PPN = Tarif PPn x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak Meliputi : Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Contoh 1:
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00.
PPN terutang = 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00.
PPN sebesar Rp 2.500.000,00 merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP A.
Contoh 2:   
Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00.
PPN terutang = 10% x Rp 20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
PPN Rp 2.000.000,00 merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP B.
Contoh 3:
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 15.000.000,00.
PPN yang dipungut melalui DirJen Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Contoh 4:
Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai ekspor RP 10.000.000,00
PPN terutang = 0% x Rp 10.000.000,00 = Rp 0
PPN Rp 0 merupakan Pajak Keluaran

K.    Saat Terutang PPN
Terutangnya PPN terjadi saat-saat berikut:
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak.
2.    Impor Barang Kena Pajak.
3.    Penyerahan Jasa Kena Pajak.
4.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
Dalam hal OP atau Badan memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, terutangnya Pajak terjadi pada saat OP atau Badan tersebut mulai memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
5.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
6.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
7.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
8.    Ekspor Jasa Kena Pajak.
9.    Kegiatan membangun sendiri saat terutangnya pajak dimulai saat dibangunnya s.d selesai.
Dalam hal pembayarn diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

L.    Tempat Terutang PPN
1.    Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean/ Penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean/ Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/ Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tiggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan DirJen Pajak.
a.    PKP OP terutang di tempat tinggal dan/ atau tempat kegiatan usaha,
b.    PKP Badan terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
c.    PKP mempunyai usaha 1 atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannnya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
d.    PKP mempunyai lebih dari 1 tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 Kantor DirJen Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, PKP memilih 1 tempat kegiatan usaha sebagi tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila PKP menghendaki lebih dari 1 tempat pajak terutang.
e.    Dalam hal tertentu DirJen Pajak menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebgai tempat pajak terutang.
Contoh 1:
OP A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal OP A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, OP A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di Kanto Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sebab tempat terutangnya pajak begi OP A adalah di Cibinong.
Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh OP A hanya di tempat tinggalnya saja, OP A hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya OP A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, OP A wajib mendaftarkan diri di KPP Pratama Bogor dan KPP Pratama Cibinong karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.
Berbeda dengan OP, PKP badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 tempat kegiatan usaha (Bengkulu, Bintuhan, dan Manna) yang kegiatannya berada di bawah pelayanan 1 KPP, yaitu KPP Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih salah 1 tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP, misal tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dialkukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut. Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada KPP Pratama Bengkulu.
2.    Impor Barang Kena Pajak.
Terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui DirJen Bea Cukai.
3.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
OP atau Badan terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha.
4.    Kegiatan membangun sendiri oleh PKP atau bukan PKP yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Tempat PPN terutang di tempat bangunan tersebut didirikan.

M.    Saat Penyetoran Dan Pelaporan PPN
Penyetoran PPN oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Surat Pemberitahuan Masa PPN dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

N.    Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran
1.    Pajak Masukan
Merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak dan / atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak.
Pajak Masukan dalam suatu Masa dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihka yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharunya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihka yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean berstatus sebagai PKP.
PKP belum berproduksi, sehinggan belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/ atau impor barang modal dapat dikreditkan.
2.    Pajak Keluaran
Merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/ atau ekspor Jasa Kena Pajak.
3.    PPN Kurang/ Lebih Bayar
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010:
Pajak Keluaran                    Rp 2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan                   (Rp 4.500.000,00)
Pajak yang lebih dibayar                Rp 2.500.000,00
Pajak lebih bayar dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010

Masa Pajak Juni 2010:
Pajak Keluaran                    Rp 3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan                  (Rp 2.000.000,00)
Pajak yang kurang dibayar                Rp 1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
Yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010    (Rp 2.500.000,00)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010    Rp 1.500.000,00
Pajak lebih dibayar dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010
    Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat WP melakukan pengakhiran usaha (bubar).
    Kelebihan pembayaran pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh pihak:
1.    PKP melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
2.    PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.
3.    PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN nya tidak dipungut.
4.    PKP melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
5.    PKP melakukan ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud
6.    PKP dalam tahap belum berproduksi.
Apabila dalam suatu Masak Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui pasi dari pembukuannnya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Contoh:
PKP melakukan beberapa macam penyerahan yaitu:
a.    Penyerahan yang terutang pajak             Rp 25.000.000,00
Pajak Keluaran                    Rp 2.500.000,00
b.    Penyerahan tidak terutang pajak PPN        Rp 5.000.000,00
Pajak Keluaran                        Nihil
c.    Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN    Rp 5.000.000,00
Pajak Keluaran                        Nihil
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
a.    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp 1.500.000,00
b.    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai PPN = Rp 300.000,00
c.    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Ro 500.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Rp 2.500.000,00  hanya Rp 1.500.000,00
    Apabila suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan pedoman tertentu.
Contoh:
PKP melakukan 2 macam penyerahan, yaitu:
a.    Penyerahan yang terutang pajak            Rp 35.000.000,00
Pajak Keluaran                    Rp 3.500.000,00
b.    Penyerahan yang tidak terutang pajak        Rp 15.000.000,00
Pajak Keluaran                        Nihil
Pajak Masukan dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berkaitan dengan keseluruhan penyerahan Rp 2.500.000,00 sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan Rp 2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Rp 3.500.000,00.
4.    PKP Dengan Peredaran Bruto Jumlah Tertentu Dan Kegiatan Usaha Tertentu
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali PKP yang melakukan suatau kegiatan usaha tertentu, dapat dihitung dengan menggunakna pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yan gmelakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman pernghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
5.    Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
1.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Contoh:
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP 19 April 2010. Pengukuhan sebagai PKP diberikan tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan.
2.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
3.    Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
4.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh:
Perusahaan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP 19 April 2010. Pengukuhan sebagai PKP diberikan tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan.
5.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan diatur atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak.
6.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jas Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan di atur.
7.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penertiban ketetapan pajak.
Dalam hal tertentu dapat terjadi PKP baru membayar PPN yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. PPN yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan .
8.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan Self Assesment Sistem, PKP wajib melaporkan seluruh kegiatan usahnya dalam SPT Masa PPN. Selain itu kepada PKP juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN sehingga sudah selaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Dalam SPT Masa PPN
Pajak Keluaran                     Rp 10.000.000,00
Pajak Masukan                    Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui :
Pajak Keluaran                    Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan                    Rp 11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak Rp 11.000.0000,00, tetapi tetap Rp 8.000.000,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan:
Pajak Keluaran                    Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan                    (Rp 8.000.000,00)
Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan    Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut SPT             (Rp 2.000.000,00)
Masih Kurang Bayar                Rp 5.000.000,00
9.    Perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum PKP berproduksi.
6.    Tenggang Waktu Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pasa Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Ketentuan ini memungkinkan PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama disebabkan, antara lain Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan dan terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.
7.    Penggabungan, Pemekaran, Pemecahan Dan Pengambilanalihan Usaha
Dalam hal terjadinya pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut dibebankan sebagi biaya atau dikapitalisasi,
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA  TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU

Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang menpunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000. Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat:
1.    Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1.800.000.000 untuk setiap satu tahun buku; atau
2.    Wajib Pajak yang bari dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Hal-hal yang terkait penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, dijelaskan sebagai berikut.
1.    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000.
2.    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
3.    Pengusaha Kena Pajak yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama:
a.    Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak;
b.    Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4.    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam satu tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000.
5.    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:
a.    Enam puluh persen dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.    Tujuh puluh persen dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
6.    Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif sepuluh persen dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran usaha.
7.    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang Dapat dikreditkan, sehingga:
a.    Bagi PKP yang melakukan penyerahan jasa kena pajak = 4% dari dasar pengenaan pajak
b.    Bagi PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak = 3% dari pengenaan pajak
8.    PKP yang enggunakan pedomanpenghitungan pengkreditan pajak masukan tidak dapat   membebankan PPN atas perlehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebagai biaya untuk penghitungan PPh.
9.    Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual daam masa pajak terjadinya pengembalian barang
10.    Dalam hal PKP yang menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan memilih  beralih menggunakan mekanisme pengkreditan  pajak masukan dengan pajak keluaran, PKP hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pajak masukan dengan pajak keluaran dengan masa pajak pertama tahun buku berikutnya
11.    PKP yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran seperti yang dimaksudada poin 10.
12.    Dalam hal PKP mulai menggunakan mekanisme pengkreditan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan mulai masa pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanime pengkreditan pajak masiukan dengan pajak keluaran, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi >1,8M, PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.
13.    Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak tertentu  dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoma penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
14.    Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan PK sebagaimana dimaksud poin 13, berlaku mulai masa pajak setelah masa pajak yang peredara usahanya menjadi >Rp1.800.000.
15.    seperti nomor 13, dilakukan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa pajak yang peredaran usahanya menjadi >1,8 M sebagaimana dimaksud pada poin 14.

O.    Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
1.    penyerahan Barang Kena Pajak;
2.    penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.    ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
4.    ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
5.    ekspor Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak harus dibuat pada:
1.    saat Penyerahan Barang Kena Pajak;
2.    saat Penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.    saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
4.    saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
5.    saat Ekspor Jasa Kena Pajak;
6.    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
7.    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
8.    saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tertentu, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur waktu lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
1.    Saat Penyerahan Diakui
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak untuk hal-hal berikut.
1)    Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
a)    Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b)    Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar-cabang;
c)    Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d)    harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
2)    Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara huku atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
3)    Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud terjadi pada saat:
a)    harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
b)    kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.
4)    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara  saat:
a)    ditandatangani akta pembubaran oleh Notaris;
b)    berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
c)    tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
d)    diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
5)    Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN atau bentuk usaha, terjadi pada saat:
a)    disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
b)    ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
b.    Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
1)    harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
2)    kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak diketahui; atau
3)    mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
c.    Ekspor Barang Kena Pajak terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
d.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
e.    Ekspor Jasa Kena Pajak terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
2.    Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam dua rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
a.    Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b.    Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari yang ditetapkan, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
3.    Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak
a.    Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang format dan tata cara pengisiannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
b.    Identitas Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
c.    Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebagai berikut:
1)    Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
2)    Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
a)    Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak.
b)    Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan.
3)    Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
a)    Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
b)    Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
c)    Dalam hal pembayaran Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan “baris PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
d)    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
•    membuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
•    membuat satu Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
4)    Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
5)    Potongan Harga
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
6)    Uang Muka yang telah diterima
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
7)    Dasar Pengenaan Pajak
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8)    PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar sepuluh persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
9)    Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
10)    ...............Tanggal.............
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
11)    Nama dan Tanda tangan
Diisi dengan nama dan tanda tangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menendatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir ulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
12)    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka:
a)    Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing;
b)    Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.
c)    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
4.    Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
a.    Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari enam belas digit, yaitu:
1)    dua digit pertama adalah Kode Transaksi;
2)    satu digit berikutnya adalah Kode Status;dan
3)    tiga belas digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit. Kantor pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memeberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri 900-12.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000.14-00000001, demikian seterusnya.
Contoh pernulisan Kode dan Nomor Seri sebagai berikut.
010.900-12.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.
b.    Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
1)    Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak
a)    Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut.
•    Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipuntut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
•    Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
•    Kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau Jkp kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya.
•    Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
•    Kode 05 Kode ini tidak digunakan.
•    Kode 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
•    Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Ditanggung Pemerintah (DTP).
•    Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari penegaan PPN.
•    Kode 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual ykang melakukan penyerahan BKP.
b)    Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi ‘01’ adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan dan/atau JKP yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori:
1)    penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
2)    penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
3)    penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
c)    Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi ‘02’ atau ‘03’ adalah penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
1)    penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
2)    penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
3)    penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
d)    Dalam hal atas penyerahan kepada Pemungut PPN, PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, maka kode transaksi yang digunakan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin b di atas.
e)    Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi ’07’ atau ‘08’, termasuk penyerahan kepada Pemungut PPN.
2)    Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
a)    Kode Status, diisi dengan ketentuan:
•    Angka nol untuk status normal penggantian.
•    Angka satu untuk status penggantian.
b)    Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’.
3)    Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
a)    Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari sebelas digit nomor urut yang dipisahkan oleh dua digit tahun penerbitan.
b)    Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah yang sesuai permintaan PKP.
c)    Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
5.    Tata Cara Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak
a.    Tata Cara Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak yang Rusak, Salah dalam Pengisian, atau Salah dala Penulisan
1)    Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2)    Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atua salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas.
3)    Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/PJ/2012.
4)    Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada poin 1 , diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
5)    Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pjak Pengganti dibuat.
6)    Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada poin 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
7)    Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanyakewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
8)    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilait dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
9)    Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada poin 8 harus mencantumkan Kode an Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
b.    Tata Cara Penggantian Faktur Pajak yang Hilang
1)    Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a)    Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta salinan dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b)    Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat salinan dari arsip Faktur Pajak yang disimpan olen Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
Salinan dibuat dalam rangkap dua, yaitu:
•    Lembar ke-1: diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak.
•    Lembar ke-2: arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
c)    Legalisasi digerikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d)    Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajig melakukan penelitian ataas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.
2)    Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak
a)    Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta salinan dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b)    Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat salinan dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
Salinan dibuat dalam rangkap dua, yaitu:
•    Lembar ke-1: diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
•    Lembar ke-2: arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
c)    Legalisasi diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d)    Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan
c.    Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
1)    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
2)    Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3)    Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
4)    Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor PelayananPajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
5)    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai nol pada kolom DPP, PPN, atau PPN, dan PPnBM.
6)    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai nol pada kolommm DPP, PPN, atau PPN, dan PPnBM.
7)    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetualn Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai nol pada kolom DPP, PPN, atau PPN, dan PPnBM.
6.    Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender. Untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang demikian disebut Faktur Pajak Gabungan.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7,9,10,12,20,26,28,29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September.
7.    Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.

P.    Nota Retur Atau Nota Pembatalan Atas BKP Yang Dikembalikan Atau JKP Yang Dibatalkan
1.    BKP yang Dikembalikan dan Pembuatan Nota Rektur
Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembeli Barang Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli,  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Perusahaan Kena Pajak dan Mengurangi :
a.    Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan
b.    Biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c.    Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan :
a.    Nomor urut nota retur
b.    Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
c.    Nama, alamat, dan NPWP Pembeli
d.    Nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual
e.    Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan
f.    PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan
g.    Tanggal pembuatan nota retur; dan
h.    Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010. Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a.    lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
b.    lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
2.    Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian mapun seluruhya pleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak dan mengurangi :
a.    Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang telah dibatalkan telah dikreditkan
b.    Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
c.    Biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut

Pembuatan Nota Pembatalan  dilakukan oleh PKP Pemberi Jasa pada saat dilakukan pembatalan JKP yaitu saat pembatalan penyerahan JKP seluruhnya atau sebagian hak  atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Penerima Jasa.  Nota pembatalan atas JKP tersebut paling sedikit harus mencantumkan :
a.    nomor nota pembatalan
b.     nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan
c.    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa
d.    nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Pemberi JKP
e.    jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
f.    Pajak Pertambahan Nilai atas JKP yang dibatalkan
g.    tanggal pembuatan nota pembatalan dan
h.    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a.    lembar ke-1: untuk PKP Pemberi JKP
b.    lembar ke-2: untuk arsip PKP Penerima Jasa
Apabila Penerima Jasa bukan PKP maka dibuat rangkap 3 (tiga)
c.     lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar
Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal :
a.    Nota Pembatalan  tidak selengkapnya mencantumkan keterangan  sebagaimana dimaksud dalam poin 4
b.    Nota pembatalan tidak dibuat pada saat pembatalan JKP tersebut; atau
c.     Nota pembatalan tidak disampaikan kepada KPP Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar dalam hal Penerima Jasa bukan PKP
Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.

Q.    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
Surat Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBm yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan terutang :
1.    pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
2.    pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
SPT Masa PPN dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
1.   SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
2.   SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
3.   SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN
R.    Kompensasi dan Restitusi
Pengusaha Kena Pajak hanya dapat mengajukan Permohonan Pengembalian (Restitusi) pada Akhir Tahun Buku :
1.    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.    PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Bagi PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
PKP yang dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian (Restitusi) pada setiap Masa Pajak
1.    PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
2.    PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN
3.    PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
4.    PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
5.    PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
6.    PKP dalam tahap belum berproduksi

Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian (Restirusi)
1.    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan  tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan : SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom "Dikembalikan (restitusi)"
2.    Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
3.    Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan.
4.    Permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh PKP selain:
1.    PKP Kriteria tertentu (Pasal 17 C UU KUP),
2.    PKP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17 D UU KUP),
3.    PKP Resiko rendah (Pasal 9 ayat 4C UU PPN).
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 bulan ini tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan; diterbitkan SKPKB, PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, PKP berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
S.    PPN dan PPnBM tas Penyerahan kepada Pemungut PPN
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutya. Meskipun demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
1.    Tata Cata Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN
a.    Saat Pemungutan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
Saat Penyetoran oleh Bendaharawan Pemerintah
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewa yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat tujuh har setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutbya.

b.    Saat Pencatatan Penyetoran Pajak oleh KPKN
Pencatatan penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh KPKN dilakukan saat pemungutan PPN dan PPnBM yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.
2.    Tata Cara Pemungutan
Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM.
Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Jumlah pembayaran / Nilai kontrak                                : 11.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (100/110 x 11.000.000)         : 10.000.000
PPN (10/110 x 11.000.000)                                             :   1.000.000
Dalam hal penyerahan BKP/JKP hanya terutang PPN (tidak terutang PPnBM) dan Nilai kontrak/jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Jumlah pembayaran / Nilai kontrak                            : 10.000.000
Dasar Pengenaan Pajak                                             : 10.000.000
PPN (10 % x 10.000.000)                                           :   1.000.000
Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :
Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh : PPn BM dengan tarif 20%
Jumlah pembayaran / Nilai kontrak                            : 13.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (100/130 x 13.000.000)      : 10.000.000
PPN (10/130 x 13.000.000)                                      :   1.000.000
Jumlah PPn BM yang dipungut                                
Jumlah pembayaran / Nilai kontrak                            : 13.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (100/130 x 13.000.000)     : 10.000.000
PPnBM (20/130 x 13.000.000)                                     :   2.000.000
Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.
Contoh 1 :
Harga Jual                                                :   900.000
PPN (10 % x 900.000)                                   :     90.000                
PPnBM (20 % x 900.000)                        :   180.000
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM        : 1.170.000
Meskipun Harga Jual 900.0000 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPn BM berjumlah 1.170.000, (di atas 1.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
Contoh 2 :
Harga Jual                                                          :   800.000
PPN (10 % x 800.000)                                        :     80.000                
PPnBM (10 % x 800.000)                                   :      80.000
Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM             :    960.000
Karena Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM berjumlah 960.000 (kurang dari 1.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.
Tata cara tersebut adalah :
1.    Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
2.    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.
3.    SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4.    Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPN dan PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5.    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)    Lembar ke 1 untuk Badan Usaha Milik Negara;
b)    Lembar ke 2 untuk Rekanan; dan
c)    Lembar ke 3 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6.    SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)    Lembar ke 1 untuk rekanan;
b)    Lembar ke 2 untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c)    Lembar ke 3 untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d)    Lembar ke 4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e)    Lembar ke 5 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7.    Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8.    Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
PPN dan PPnBM yang tidak Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
1.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
2.    Pembayaran untuk pembebasan tanah
3.    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan tidak dibebaskan dari pengenaan pajak Pertambahan Nilai
4.    Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina
5.    Pembayaran atas rekening telepon
6.    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
7.    Pembayaran untuk lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Peraturan Perundang-undangan.

c.    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPnBM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Migas dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran
1.    Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
2.    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3.    SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4.    Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5.    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
a.    lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin
b.    lembar kedua untuk Rekanan; dan
c.    lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6.    SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.    lembar kesatu untuk Rekanan
b.    lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
c.    lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN
d.    lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e.    lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7.    Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
8.    Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

Tata Cara Pelaporan
Pelaporan dilakukan setiap bulan ke KPP tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN" paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor dalam hal :
d.    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
e.    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
f.    Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero)
g.    pembayaran atas rekening telepon
h.    pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
i.    pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
1.    Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Impor:
a.    Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena  Pajak Tersebut;
b.    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, ungags dan ikan;
c.    Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
d.    Barang hasil pertanian.
2.    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentuyang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa:
a.    Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, ungags dan ikan;
c.    Barang hasil pertanian;
d.    Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
e.    Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
f.    Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
g.    Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Beberapa hal terkait inpor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN, dijelaskan sebagai berikut.
1.    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak  dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
2.    Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai  dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu lima tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
3.    Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang dibebaskan dari pengenan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu lima tahun atau kurang sejak perolehannya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipndahtangankan, dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari penganaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi,atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
1.    Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;
2.    Harga jual tidak melebihi:
a.    Rp88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
b.    Rp95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
c.    Rp145.000.000 yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat;
d.    Rp95.000.000 yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun;
3.    Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahkantangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak pertambahan Nilai bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badanyang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1.    Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2.    Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3.    Luas keseluruhan paling sedikit dua ratus meter persegi.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan cara mengalihkan tariff sepuluh persen dengan Dasar pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah dua puluh persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar sepuluh persen dikalikan dengan dua puluh persen dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan setiap bulannya. Perhitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
PPN = 10 x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan pada setiap bulannya

Saat dan Tempat Pajak Terutang
1.    Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
2.    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari dua tahun.
3.    Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah ditempat bangunan tersebut didirikan.
Penyetoran dan Pelaporan
1.    Pajak pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas Negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
2.    Penyetoran PPN terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
3.    Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
4.    Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusah Kena Pajak dan tempat bangunan  didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
5.    Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
6.    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
7.    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Pengertian
1.    Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.    Pengusaha pabrik hasil tembakau adalah badan hokum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.    Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hokum yang melakukan kegiatan memasukan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri kedalam daerah pabean.
4.    Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai.
5.    Tarif efektif adalah tariff yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
1.    Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh pengusaha Pabrik hasil tembakau atau importer hasil tembakau dan disetorkan ke Kas Negara bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas pemesanan Pita Cukai hasil tembakau.
2.    Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai impor.
3.    Penyetoran pajak dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktorat jenderal Pajak.
4.    Dalam hal pembayaran cukai hasil tembakau lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasinya jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan Cukai yang di bayar.
5.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya.
6.    Dalam hal terdapat pengembalian cukai, maka atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar yang besarnya sebanding dengan cukai yang telah dikembalikan, diperhitungkan dengan penyetoran Pajak pertambahan Nilai pada saat pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai berikutnya.
PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
Pengertian
1.    Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran.
2.    Emas Perhiasan adalah perhisan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan/atau logam mulia lainya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lainnya yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain tidak dapat dikreditkan.

1.    PPN atas penyerahan produk rekaman gambar
beberapa hal terkait penyerahan produk rekaman gambar dijelaskan sebagai berikut:
1. atas penyerahan produk rekaman gambar terutang pajak pertambahan nilai.
2. pemungutan dan pelunasan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan mengunakan stiker lunas PPn.
3. seluruh produk rekaman gambar yang beredar wajib dibubuhi stiker lunas ppn
4. produk rekaman gambar yang diserahkan oleh perusahaan produk rekaman gambar kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan tetap wajib dibubuhi stiker lunas ppn.
5. atas pengantian dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman gambar dalam pengunaan rekaman gambar dengan tujuan untuk disewakan terutang pajak pertambahan nilai.
6. pajak pertambahan nilai terutang  dipumgut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman gambar yang menerima pengertian tersebut.
7. pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan lebel, biaya perekaman, pembelian, atau pembuatan, master rekaman gambar, dan jasa periklanan, dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran pajak pertambahan nilai untuk menebus stiker lunas ppn.
2. PPN ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.
Beberapa hal yang terkait penyerahan produk rekaman suara dijelaskan sebagai berikut:
1. atas penyerahan produk rekaman suara terutang pajak pertambahan nilai.
2. pemungutan dan pelunasan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan stiker lunas ppn.
3. di kecualikan dari pemungutan dan pelunasan ppn yang dilakukan dengan mengunakan stiker lunas ppn atas penyerahan produk rekaman berupa:
    a. produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran.
    b. laser disc karaoke.
    c. digital versatile disc karoke.
4. produk rekaman suara yang beredar wajib dibubuhi stiker lunas ppn.
5. produk rekaman suara yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman suara kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan wajib dibubuhi stiker lunas ppn.
6. atas penggantian dalam bentuk apapun yang di berikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman suara dalam rangka pengunaan rekaman suara dengan tujuan untuk disewakan terutang pajak penghasilan.
7. pajak pertambahan nilai terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman suara yang menerima pengantian tersebut.
8. pajak masuk yang tercantuk dalam faktr pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan lebel, biaya perekaman, pembelian atau pembuatan master rekaman suara, dan jasa perikanan dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran pajak pertambahan nilai untuk menebus stiker lunas ppn.
9. orang atau badan yang memproduksi atau memperdagangkan produk rekaman suara tanpa dibubuhi setiker lunas ppn dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
    3. PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANG OLEH PERDAGANGAN ECERAN YANG MENGUNAKAN NORMA PERHITUGAN PENGHASILAN NETO
Dasar perhitungan
Atas penyerahan barang dagangan oleh pedagang eceran selain mengunakan norma perhitungan neto, terutang pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari harga jual.
Pemungutan dan penyetoran
    Beberapa hal yang terkait penyerahan barang dagangan oleh pedagang eceran dijelaskan sebagai berikut:
1. perusahaan kena pajak pedagang eceran selain yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang sebelumnya mempergunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 mei 2002 belum terjual sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (9) untdang undang  ppn.
2. penghiungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksudkan pada nomer 1 dilakukan dengan cara membuka stock opname terhadap barang barang dagangan yang belum terjual dan dilaksanakan dan dilaksanakan paling lambat satu bulan yang mulai terhitung berlaku peraturan ini 1 juni 2002.
3. pengusaha kena pajak pedagang eceran selain yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto yang sebelumnya mempergunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaiana dimaksud pada poin 1 dapat melakukan penghitungan pengkreditan pajak masukan yang ditetapkan sebesar 80 persen dari pajak keluaran atas penyerahan barang daganggan yang berasal dari hasil stok opname.
4. ketentuan yang sebagaimana dimaksud pada poin 3berlaku untuk penyerahan barang dagang yang di lakukan dalam masa pajak juni, juli, dan agustus  2002.
5. pajak masukan atas perolehan barang dagangan dari stock opname per tanggal 31 mei 2002 yang belum terjual sampai dengan tanggal 31 agustus 2002 tidak dapat di kreditkan.
6. pajak masukan atas perolehan barang barang selain barang dan jasa yang diterima setelah tanggal 31 april 2002, masih dapat di krefitkan dengan pajak keluaran mulai masa pajak juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (9) undang undang ppn.
    4. PPN ATAS PENYERAHAN JASA BOGA DAN KETERING
Objek pajak
Penyerhan jasa boga atauketering merupakan penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai.
Tarif dan dasar pengenaan pajak
Pajak pertambahan nilai yang terutang adalah sepuluh persen dikalikan dengan dasar pengenaa pajak.dasar pengenaan pajak pajak adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk sewa biaya yang diminta oelh perusahaan jasa boga atau ketering karen penyerahan jasa boga atau ketering tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang undang ppn dan potongan harga yang di cantumkan dalam faktur pajak.
    Beberapa hal terkait penyerahan jasa boga dan katering dijelaskan bahwa pengusaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, juga melakukan usaha jasa boga dan ketering, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. wajib di kukuhkan menjadi pengusaha kena pajak dan melakukan pembukaan yang terpisah antara usaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dengan usaha jasa boga atau ketering.
2. penyerahan makan dan minum dalam rangka usaha jasa boga atau ketring dikenakan pajak pertambahan nilai.
3. tehadap penyediaan makanan dan minuman dalam rangka usaha hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
    5 PPN ATAS PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
Objek pajak
Atas penyerahan jasa tempat parkir dikenakan pajak pertambahan nilai.
Tarif dan dasar pengenaan pajak
Pajak pertambahan nilai yang terutang adalah sepuluh persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang di minta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh pengusaha pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir.
Z.    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah adalah:
1.    Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2.    Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3.    Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4.    Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang dalam kegiatan:
1.    Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
2.    Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
3.    Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
4.    Mengemas. Yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan
5.    Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
6.    Kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1.    Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah sepuluh persen dan paling tinggi dua ratus persen. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam dareah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diekspor atau dikonsumsi du luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif nol persen.
2.    Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermontor yang Dikenakan PPnBM
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang jebis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, maka dikelompokkan sebagai berikut
a.    Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak siaran televisi
1)    Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas dan pedawat penerima siaran televise.
2)    Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga
3)    Kelompok mesin pengatur suhu udara
4)    alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio
5)    Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya
b.    Barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar dua puluh persen
1)    Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada poin 1
2)    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya
3)    Kelompok pesawat  penerima siaran televisi dan antenna serta reflector antenna, selain yang disebut pada poin 1
4)    Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrument music, selain yang disebut pada poin 1
5)    Kelompok wangi-wangian
c.    Barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar tiga puluh persen
1)    Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan, dan kano kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum
2)    Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut pada poin 1
d.    Barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar empat puluh persen
1)    Kelompok minuman yang mengandung alcohol
2)    Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan
3)    Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wol
4)    Kelompok barang kaca dari Kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.
5)    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya
6)    Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada poin 3 kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum
7)    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
8)    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara
9)    Kelompok jenis alas kaki
10)    Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor
e.    Barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar lima puluh persen
1)    Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus
2)    Kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada poin 4, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan udara niaga
3)    Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut pada poin 1 dan 3
4)    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara
f.    Barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75 persen
1)    Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut pada poin 1
2)    Kelompok barang- barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/ mutiara atau campuran daripadanya
3)    Kelompok kapal pesiar, kapal mewah kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum
3.    Tata Cara Penghitungan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain.
PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak “A” menyerahkan barang dengan harga Rp50.000.000 (harga tidak termasuk PPN dan PPnBM). Barang tersebut termasuk dalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan tariff PPnBM sebesar 40 persen. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang:
    PPN        = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
PPnBM    = 40% x Rp50.000.000 = Rp20.000.000
4.    Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM
Barang Kena Pajak berupa kendaran bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
a.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar sepuluh persen
b.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar dua puluh persen
c.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar tiga puluh persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi
d.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar empat puluh persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi.
e.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar lima puluh persen adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
f.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar enam puluh persen.
g.    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75 persen.










0 komentar:

Post a Comment

 
close