Friday, October 9, 2015

KEMBALINYA SISTEM ORBA DI ZAMAN DEMOKRASI - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu di Indonesia sendiri terdiri dari 3 jenis pemilu, yaitu pemilu legislative, pemilu eksekutif dan pemilu yudikatif. Perkembangan pemilu sendiri di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1955 yang pada saat itu digunakan sebagai untuk memilih para wakil rakyat.
Dalam sejarahnya, dari tahun ke tahun pemilu di Indonesia banyak mengalami perkembangan baik dari sitemnya ataupun asas yang digunakan. Asas yang sekarang digunakan dalam pemilu di Indonesia adalah LUBER JURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ). Asas ini sudah digunakan pada saat zaman orde baru pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Yang pada saat itu  hanya ada dua partai yaitu Golongan Karya dan satu partai politik. Dan proses yang digunakan adalah hanya para anggota wakil rakyat yang memiliki hak untuk memilih pemimpin Negara termasuk Kepala Daerah juga dipilih oleh DPR tanpa melibatkan masyarakat secara luas.
Namun dalam perkembangannya setelah adanya  Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang berada dilingkungan wilayah yang bersangkutan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang disingkat menjadi Pilkada. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, masyarakat mulai dapat memberikan suaranya secara langsung untuk memilih para pemimpinnya. Begitu pula dengan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Setelah berjalan selama 10 tahun dimana pemilu dilakukan secara langsung oleh masyarakat, kini muncul sebuah permasalahan dimana ada RUU Pilkada yang secara signifikansi berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 32 tahun 2004. Yaitu Kepala Daerah hanya dapat dipilih oleh anggota DPRD Provinsi. Sehingga peraturan ini mendapat pertentangan dari berbagai kalangan karena dalam pelaksanaanya pemilihan Kepala Daerah tidak lagi melibatkan masyarakat umum. Jika RUU Pilkada disetujui dan dilaksanakan brarti pemerintah telah menghilangkan hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.
Adapun kelebihan dari pemilu tidak langsung adalah dapat mengurangi cost politics yang dinilai sangat besar, selain itu, tidak akan menelan waktu yang lama dalam pelaksanaannya akan lebih efisien, sengketa pilkada juga akan menurun, sehingga tugas dari Mahkamah Konstitusi juga menjadi lebih ringan. Selain itu akan lebih mengurangi kemungkinan korupsi oleh para kandidat terpilih, karena biaya yang mereka keluarkan saat mencalonkan diri tidak terlalu banyak, seperti untuk kampanye, kegiatan sosial, maupun atribut-atribut promosi.
Sedangkan kekurangannya yaitu adanya ketidakadilan atau kurang adilnya demokrasi karena yang akan  diuntungkan adalah partai-partai besar yang memiliki perwakilan yang banyak di DPRD karena mereka memiliki suara dukungan yang banyak, maka merekalah yang kemungkinan besar memenangkan setiap pemilihan. Selain itu adalah dengan adanya system demokrasi tidak langsung juga akan menghilangkan hak berdemokrasi rakyat.
RUU Pilkada merupakan usulan yang cukup merugikan masyarakat di samping kelebihannya, karena masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk dapat memilih secara langsung calon pemimpin yang dianggapnya berkualitas. Yang berarti system pemilihan akan kembali sama seperti pada saat zaman orde baru. Dan hak berdemokrasi masyarakat tidak dapat digunakan lagi di zaman demokrasi ini..

0 komentar:

Post a Comment

 
close