KEMBALINYA SISTEM ORBA DI ZAMAN DEMOKRASI - Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu di
Indonesia sendiri terdiri dari 3 jenis pemilu, yaitu pemilu legislative, pemilu
eksekutif dan pemilu yudikatif. Perkembangan pemilu sendiri di Indonesia sudah
dimulai sejak tahun 1955 yang pada saat itu digunakan sebagai untuk memilih
para wakil rakyat.
Dalam
sejarahnya, dari tahun ke tahun pemilu di Indonesia banyak mengalami
perkembangan baik dari sitemnya ataupun asas yang digunakan. Asas yang sekarang
digunakan dalam pemilu di Indonesia adalah LUBER JURDIL ( Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ). Asas ini sudah digunakan pada saat zaman orde
baru pada saat pemerintahan Presiden Soeharto. Yang pada saat itu hanya ada dua partai yaitu Golongan Karya dan
satu partai politik. Dan proses yang digunakan adalah hanya para anggota wakil
rakyat yang memiliki hak untuk memilih pemimpin Negara termasuk Kepala Daerah
juga dipilih oleh DPR tanpa melibatkan masyarakat secara luas.
Namun
dalam perkembangannya setelah adanya Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat yang berada dilingkungan wilayah yang bersangkutan
dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang disingkat menjadi
Pilkada. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, masyarakat mulai dapat
memberikan suaranya secara langsung untuk memilih para pemimpinnya. Begitu pula
dengan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Setelah
berjalan selama 10 tahun dimana pemilu dilakukan secara langsung oleh
masyarakat, kini muncul sebuah permasalahan dimana ada RUU Pilkada yang secara
signifikansi berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 32 tahun 2004.
Yaitu Kepala Daerah hanya dapat dipilih oleh anggota DPRD Provinsi. Sehingga
peraturan ini mendapat pertentangan dari berbagai kalangan karena dalam
pelaksanaanya pemilihan Kepala Daerah tidak lagi melibatkan masyarakat umum.
Jika RUU Pilkada disetujui dan dilaksanakan brarti pemerintah telah
menghilangkan hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.
Adapun
kelebihan dari pemilu tidak langsung adalah dapat mengurangi cost politics yang
dinilai sangat besar, selain itu, tidak akan menelan waktu yang lama dalam
pelaksanaannya akan lebih efisien, sengketa pilkada juga akan menurun, sehingga
tugas dari Mahkamah Konstitusi juga menjadi lebih ringan. Selain itu akan lebih
mengurangi kemungkinan korupsi oleh para kandidat terpilih, karena biaya yang
mereka keluarkan saat mencalonkan diri tidak terlalu banyak, seperti untuk
kampanye, kegiatan sosial, maupun atribut-atribut promosi.
Sedangkan
kekurangannya yaitu adanya ketidakadilan atau kurang adilnya demokrasi karena
yang akan diuntungkan adalah
partai-partai besar yang memiliki perwakilan yang banyak di DPRD karena mereka
memiliki suara dukungan yang banyak, maka merekalah yang kemungkinan besar
memenangkan setiap pemilihan. Selain itu adalah dengan adanya system demokrasi
tidak langsung juga akan menghilangkan hak berdemokrasi rakyat.
RUU
Pilkada merupakan usulan yang cukup merugikan masyarakat di samping
kelebihannya, karena masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk
dapat memilih secara langsung calon pemimpin yang dianggapnya berkualitas. Yang
berarti system pemilihan akan kembali sama seperti pada saat zaman orde baru.
Dan hak berdemokrasi masyarakat tidak dapat digunakan lagi di zaman demokrasi
ini..
0 komentar:
Post a Comment